Petani Plasma Teluk Tenggirik Pertanyakan Laporan Dugaan Perusakan Sawit

0
28

Sumsel.Tajam.co.id. BANYUASIN – Penyidik Unit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel turun langsung ke areal plasma perkebunan sawit di Desa Teluk Tenggirik, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Kamis (21/05/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan menyusul laporan dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman sawit.

Koperasi Produsen Usaha Teluk Sejahtera yang beranggotakan petani plasma mitra PT Andira Agro menjadi pihak yang dilaporkan.

Awaludin selaku pelapor mengklaim memiliki lahan seluas 4 hektare dan menyebut tanaman sawit miliknya dirusak anggota koperasi.

Kanit 1 Harda AKP Bambang Julianto mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan titik koordinat lahan yang dipermasalahkan.

“Kami ingin memastikan apakah lahan tersebut masuk areal plasma atau tidak. Karena itu kami melibatkan Dinas Perkebunan dan BPN,” ujarnya.

Saat pemeriksaan berlangsung, tidak ditemukan tanaman sawit berusia sekitar satu tahun yang mengalami kerusakan.

Tanaman sawit yang diklaim pelapor justru berada di tengah tanaman plasma yang sudah lama berproduksi.

Ketua KUD Produsen Usaha Teluk Sejahtera, Muhamad, menyebut laporan tersebut membuat petani merasa dikriminalisasi.

“Kami hanya menjalankan pengelolaan di areal plasma sesuai hasil rapat anggota. Karena itu kami merasa dikriminalisasi,” katanya.

Masyarakat juga mengungkap adanya dugaan transaksi lahan antara Awaludin dan warga bernama Carya.

Dokumentasi transaksi tersebut diklaim dimiliki warga.

Selain itu, anggota koperasi pernah memergoki anak dari Carya memanen buah sawit milik anggota koperasi. Persoalan itu sempat diproses di Polsek Air Kumbang sebelum diselesaikan secara damai.

Muhamad menjelaskan bahwa sejak pembebasan lahan pada 2008 dan penanaman sawit pada 2012, tidak pernah ada persoalan hukum di lokasi tersebut.

“Laporan ini mengganggu aktivitas kami sebagai petani. Kami memiliki SK Bupati dan lahan ini clear and clean,” ujarnya.

Penasihat hukum koperasi Ivan Saputra SH MH mengatakan surat tahun 1981 yang dijadikan dasar klaim pelapor tidak ditemukan dalam arsip desa.

“Surat itu tidak pernah terdaftar ataupun teregister dalam arsip desa,” tegasnya.

Asisten Direktur PT Andira Agro, Junisman Aidil, juga memastikan lahan tersebut merupakan area plasma perusahaan.

Menurutnya, persoalan baru muncul setelah adanya SK Bupati.

Kepala Desa Teluk Tenggirik, Marzuki, mengatakan selama ini tidak pernah ada sengketa terkait lahan tersebut.()

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini