PST Gruduk Kejati Sumsel Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dan Jabatan Di Lingkungan UIN Raden Fattah

0
56

Sumsel.Tajam.co.id, Palembang – Puluhan masa Pemerhati Situasi Terkini (PST) melakukan Aksi Demo di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait Kegiatan Study Tour Program Praktik Lapangan ( PPL) di lingkungan Universita Islam Negeri Raden Fattah Palembang (UIN), Kamis (08/1/2025).

PST mendatangi Kejati Sumsel terkait Laporan dan Pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada Tindak Pidana KKN pada kegiatan STUDY TOUR PROGRAM PRAKTIK LAPANGAN (PPL) di lingkungan Universita Islam Negeri (UIN) Raden Fattah Palembang.

Dian HS Ketua Umum PST di dampingi Sukirman, Sekretaris PST mengatakan, Di duga terdapat Pungli pada kegiatan tersebut, Penetapan iuran berbatas waktu, Adanya persekongkolan Oknum Pejabat Prodi Dosen, kampus dalam pengelolaan Uang Perjalanan wisata berkedok PPL tersebut, dan KPI wajib setor sejumlah uang Rp. 3.800.000.00.

“Jajaran Universitas Islam negeri terkesan dan sengaja menutup mata terkait kegiatan tersebut, jumlah Mahasiswa yang berangkat berjumlah 138 orang yaitu 138 orang x Rp.3.800.000,00,- Totalnya Rp.524.400.000.00,-,” Terangnya.

“Terkesan dan di duga di jadikan ladang bisnis oleh Oknum Dosen Bendahara KPI dari penyediaan jasa PT.AZZA Sejahtera Damai yang di kontrak sewa,” Imbuh Dian.

Lanjut Dian, PST siap mendukung pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana Korupsi dan Mark- Up harga khususnya di Kota Palembang.

“Kami meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut diatas. Kami juga meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera memanggil, masing-masing pengguna anggaran tersebut diatas, serta semua pihak yang terlibat pada kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut untuk diperiksa, dimintai keterangannya, dimintai data-data realisasi, serta untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Tegas Dian HS

Untuk mempermudah pihak kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan penindakan, PST juga menyampaikan laporan pengaduan beserta dokumen pendukung sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018.

“Dengan tetap mengedepankan “asas praduga tak bersalah” kami berharap agar pihak Kejati Sumsel Segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya,” Pungkasnya.

Sementara, di tempat yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum Ibu Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menambahkan, Terkait apa yang di laporkan oleh PST, berdasarkan SOP maka ini akan dimasukkan ke PTSP.

“Jadi harus ada tanda terimanya agar bisa dipusisi oleh pimpinan, untuk Tindak lanjutnya akan kita beritahukan nanti ke PST,” Pungkasnya. (Rudi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini