Palembang.Sumsel.Tajam.co.id– Ketua PKC PMII Sumatera Selatan, Syaidina Ali, menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Sumatera Selatan.
Menurut Syaidina Ali, langkah tersebut penting sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN), sehingga pelaksanaannya tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menjadi celah penyalahgunaan anggaran.
“Kami mendukung penuh Kejati Sumatera Selatan untuk memeriksa seluruh SPPG yang ada di Sumatera Selatan tanpa pandang bulu. Jangan ada pihak yang merasa kebal hukum. Siapa pun yang terlibat dalam pengelolaan SPPG harus siap diperiksa apabila terdapat dugaan penyimpangan,” tegas Syaidina Ali.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh tebang pilih, mengingat pengelolaan SPPG juga melibatkan berbagai unsur dan institusi. Oleh karena itu, seluruh pihak, mulai dari yang dikelola atau berkaitan dengan unsur **Polri, DPRD**, maupun pihak lainnya, harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Justru karena program ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan merupakan Program Strategis Nasional, maka proses pengawasannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena latar belakang institusi tertentu,” ujarnya.
Syaidina Ali menilai Kejati Sumatera Selatan harus menunjukkan ketegasan dalam mengusut setiap dugaan penyimpangan agar kepercayaan publik terhadap program pemerintah tetap terjaga.
“Kejati Sumatera Selatan harus bersikap tegas demi menjaga Program Strategis Nasional agar tidak tersusupi oleh maling yang ingin mengambil keuntungan pribadi dari anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat. Penegakan hukum yang adil akan menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi kepentingan rakyat,” katanya.
PKC PMII Sumatera Selatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum serta mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan terbebas dari praktik korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.( Rilis)









