Sumsel.Tajam.co.id, Palembang – Puluhan massa yang tergabung Koalisi Masyarakat Peduli Palembang (KMPP) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Wali Kota Palembang, Jumat (14/11/2025).
Massa mendesak Wali Kota Palembang untuk mengambil langkah tegas dengan menghentikan dan menyegel proyek pembangunan dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang berlokasi di Jalan Kapten A. Rivai (eks Hotel Paradis) dan Jalan Mayor Zen.
KMPP menilai pembangunan SPBU di Arivai dan Mayor Zen berlangsung ugal-ugalan karena disinyalir tidak memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, ditemukan juga adanya dugaan pelanggaran standar K3 bagi pekerja yang terlibat di lapangan.
Hal itu disampaikan oleh koordinator aksi, Rizky Pratama dalam orasinya. Ia menyoroti adanya dugaan pembiaran yang terjadi.
Menurut hasil investigasi dan informasi warga sekitar, proyek pembangunan SPBU yang berlokasi di Jalan Kapten A. Rivai sebelumnya diketahui eks bangunan Hotel Paradis Palembang.
“Oleh karena itu, kami menduga kuat pembangunan SPBU dilokasi tersebut telah mengalami alih fungsi bangunan. Bahkan diduga belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan seperti Amsal, Amdalalin, PBG hingga standar K3 bagi pekerja proyek,”tegas Rizky
Berbeda halnya dengan proyek pembangunan SPBU di Jalan Mayor Zen, sambung Rizky, pihak menemukan indikasi belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan seperti Amsal, Amdalalin, PBG hingga standar K3 bagi pekerja proyek.
“Oleh sebab itu, Kami mendesak Walikota Palembang untuk menghentikan seluruh proses pembangunan SPBU di A Rivai maupun di Mayor Zen.
Pembangunan ini diduga kuat tidak memiliki kelengkapan dokumen Amdal, Amdalalin, dan PBG hingga pelanggaran K3 bagi pekerja proyek.
Jika benar, ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap Perda dan Perwali yang justru dibiarkan,” tegas Rizky dengan lantang.
Menurut Rizky, pemerintah kota seharusnya berdiri di sisi aturan, bukan membiarkan potensi pelanggaran terus berlangsung. Ia menilai dugaan pembiaran tersebut akan menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pembangunan di kota Palembang.
“Jangan sampai masyarakat berpikir ada kelompok tertentu yang kebal aturan. Pemkot harus membuktikan bahwa penegakan Perda tidak pandang bulu,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan, Diaz Lukmansyah, mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi tersebut.
Dia meminta pemerintah membuka seluruh dokumen legalitas yang selama ini belum pernah ditunjukkan kepada publik.
“Jika benar ada izin, tunjukkan ke warga. Transparansi itu wajib. Tapi kalau tidak ada izinnya, jangan ragu: segel, hentikan, dan jika perlu bongkar,” kata Diaz.
Diaz juga menyampaikan tuntutan lebih keras. Ia menilai pembangunan SPBU tanpa dokumen lingkungan hanya akan menjadi “bom waktu” bagi warga sekitar.
“Ini bukan soal bisnis semata. SPBU adalah kegiatan berisiko tinggi. Jika dibangun tanpa kajian dampak lingkungan dan rekayasa lalu lintas, maka ini ancaman nyata bagi keselamatan warga,” katanya
Diaz menegaskan Pemkot harus menindak cepat, bukan menunggu persoalan menjadi kerusakan permanen.
“Kami meminta Satpol PP bertindak tegas. Segera lakukan penyegelan, penghentian proyek, bahkan pembongkaran apabila terbukti tidak memiliki izin. Jangan menunggu terjadi kecelakaan, kebakaran, atau kemacetan kronis di kemudian hari,” tegasnya.
KMPP juga menyoroti potensi kemacetan parah jika SPBU tersebut dioperasikan di jalur padat seperti Arivai dan Mayor Zen. Tanpa Amdalalin, arus keluar-masuk kendaraan ke SPBU dapat menimbulkan bottleneck baru di titik yang selama ini sudah rawan macet.
Selain itu, pembangunan SPBU tanpa kajian lingkungan disebut berpotensi memperparah banjir di kawasan tersebut, karena perubahan struktur tanah dan sistem drainase.
“Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut. Kelalaian hari ini bisa menjadi bencana di masa depan,” kata Rizky.
KMPP juga menyampaikan bahwa mereka siap menggelar aksi lanjutan jika pemerintah tidak memberikan langkah konkret dalam waktu dekat.
Menurut mereka, persoalan ini bukan hanya soal izin, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan keselamatan publik.
“Kami akan terus mengawal. Kota ini tidak boleh dikelola dengan standar ganda. Hentikan SPBU yang diduga ilegal ini sebelum menimbulkan bahaya bagi warga,” tutup Rizky.
Aksi massa diterima langsung oleh Reza Pahlevi, Staf Ahli Walikota Bidang Perekonomian Pembangunan dan Investasi Kota Palembang. Ia menyampaikan bahwa aspirasi para ormas akan disampaikan langsung kepada Walikota Palembang.
“Kami akan teruskan kepada Bapak Walikota dan beliau akan memberikan arahan ke dinas-dinas terkait untuk mengkaji aspirasi ini. Pasti akan ada tindak lanjut,” ujarnya.(Ril)









