Sumsel.Tajam.co.id, Palembang – Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Badan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPD ABUJAPI) Sumatera Selatan Tahun 2026 menghadirkan sejumlah tokoh penting dari unsur kepolisian, organisasi profesi, dan pelaku usaha jasa pengamanan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kehadiran Ketua DPC IKADIN Palembang, Andre Macan, SH., MH., C.HRM., C.MSP, yang dipercaya sebagai pemateri dalam forum strategis tersebut.
Kegiatan yang digelar di Ballroom Amaris Hotel Palembang pada Kamis (18/6/2026) ini menjadi momentum penting bagi pelaku usaha jasa pengamanan untuk memperkuat profesionalisme, tata kelola organisasi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Penunjukan Andre Macan sebagai pemateri dinilai tepat mengingat kapasitasnya sebagai praktisi hukum & akademisi sekaligus Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Palembang yang aktif memberikan edukasi hukum kepada berbagai organisasi dan pelaku usaha di Sumatera Selatan.
Dalam paparannya, Andre Macan menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi badan usaha jasa pengamanan di tengah semakin kompleksnya tantangan dunia usaha dan dinamika regulasi yang terus berkembang. Khususnya yang berkaitan dengan aspek hukum pidana dalam pemahaman KUHP dan KUHAP Nasional.
Menurutnya, perusahaan jasa pengamanan tidak hanya dituntut mampu menyediakan tenaga keamanan yang profesional, tetapi juga harus memiliki tata kelola perusahaan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
“Profesionalisme di bidang jasa pengamanan harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum. Setiap badan usaha wajib memahami aspek legalitas, tanggung jawab hukum, serta perlindungan terhadap tenaga kerja dan pengguna jasa,” ujar Andre Macan di hadapan peserta RAKERDA.
RAKERDA BPD ABUJAPI Sumsel 2026 sendiri dilaksanakan berdasarkan sejumlah landasan hukum dan program kerja organisasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan, Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, serta Program Kerja BPD ABUJAPI Sumsel Periode 2022–2027.
Ketua Umum BPD ABUJAPI Sumsel, H. Hairil Anwar Moerni, S.E., dalam sambutannya menegaskan bahwa RAKERDA merupakan forum penting untuk menyusun langkah strategis organisasi sekaligus meningkatkan kualitas badan usaha jasa pengamanan di Sumatera Selatan.
Acara pembukaan juga dihadiri Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Sumsel, Kombes Pol Hari Purnomo, S.I.K., S.H., M.H., M.Han, yang secara resmi membuka kegiatan tersebut.
Rangkaian acara diawali dengan registrasi peserta, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Satpam, sambutan Ketua Umum BPD ABUJAPI Sumsel, sambutan Dirbinmas Polda Sumsel, serta doa bersama.
Kehadiran Andre Macan sebagai pemateri menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian peserta. Materi yang disampaikan dinilai relevan dengan kebutuhan industri jasa pengamanan saat ini, terutama dalam menghadapi tantangan hukum, tata kelola perusahaan, hubungan industrial, hingga mitigasi risiko hukum dalam operasional badan usaha jasa pengamanan.
Melalui forum RAKERDA ini, ABUJAPI Sumsel berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara organisasi, aparat penegak hukum, dan para pelaku usaha jasa pengamanan guna menciptakan industri keamanan yang profesional, berintegritas, dan taat hukum.
Dengan keterlibatan tokoh-tokoh profesional seperti Andre Macan, RAKERDA BPD ABUJAPI Sumsel 2026 tidak hanya menjadi agenda organisasi semata, tetapi juga wadah strategis untuk memperkuat fondasi hukum dan profesionalisme industri jasa pengamanan di Sumatera Selatan menuju standar yang lebih modern dan kompetitif.(Rilis)









