Sumsel.Tajam.co.id, Palembang – Organisasi kemasyarakatan BADAI Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Selasa (11/11/2025). Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi dan menyerahkan laporan pengaduan terkait adanya dugaan indikasi penyimpangan anggaran di beberapa instansi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Koordinator aksi BADAI Anti Korupsi Sumsel, Moh. Didink Arrahim, menyampaikan bahwa laporan tersebut disertai dengan dokumen dan alat bukti pendukung atas dugaan penyimpangan anggaran di tiga instansi, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Muratara.
“Kami datang untuk menyerahkan laporan lengkap beserta alat bukti. Fokus utama kami adalah pada dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Muratara yang nilainya cukup besar, sekitar 10 miliar rupiah,” ujar Didink dalam orasinya di depan Kejati Sumsel.
Menurut Didink, pihaknya berharap Kepala Kejati Sumsel yang baru dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan proses hukum yang transparan dan profesional.
“Kami berharap Kejati segera menindaklanjuti, memanggil, dan memproses pihak-pihak yang terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Pemuda Gerakan Sumsel Sejahtera (FPGSS), Muhammad Iqbal M. Tawakal, yang turut mendampingi aksi tersebut, menyampaikan bahwa mereka juga meminta Kejati Sumsel untuk mengambil alih laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, namun dinilai belum menunjukkan perkembangan.
“Kami mendesak agar Kejati Sumsel meninjau kembali laporan yang telah masuk di Kejari Lubuk Linggau, khususnya terkait dugaan penyimpangan di Satpol PP Muratara. Kami berharap kasus ini bisa segera ditangani secara terbuka dan tuntas,” jelas Iqbal.
Dalam laporan yang diserahkan, ormas tersebut menyebut adanya sejumlah indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran pada tiga instansi tersebut, seperti kelebihan pembayaran honorarium, belanja hibah pengamanan Pemilukada, hingga pencatatan aset daerah yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sendiri menyatakan akan menerima dan mempelajari laporan yang disampaikan oleh BADAI Anti Korupsi tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
Aksi damai berlangsung tertib dan diakhiri dengan penyerahan berkas laporan secara resmi kepada perwakilan Kejati Sumsel.(Rilis)









