Belum Genap Sepekan Menjabat, Farhan Pertanyakan Komitmen Kapolda Sumsel Jaga Zero Conflict: Jangan Biarkan Konflik dan Premanisme Mengancam Demokrasi!

0
61

PALEMBANG Sumsel.tajam.co.id — Sekretaris Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Selatan, Muhammad Farhan, menyoroti situasi keamanan dan kebebasan menyampaikan pendapat di Sumatera Selatan menyusul dugaan tindakan premanisme serta penghalangan terhadap massa aksi Cipayung Plus Kota Palembang.

Farhan mempertanyakan komitmen Kapolda Sumatera Selatan yang belum genap sepekan menjabat dalam menjaga stabilitas keamanan dan mewujudkan Sumsel yang kondusif serta bebas konflik. Menurutnya, komitmen menjaga zero conflict tidak cukup disampaikan sebagai slogan, tetapi harus dibuktikan melalui langkah nyata dalam melindungi masyarakat dan menjamin ruang demokrasi.

“Kapolda Sumsel belum genap sepekan menjabat, tetapi sudah muncul persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama terkait dugaan tindakan premanisme dan penghalangan terhadap massa aksi Cipayung Plus Kota Palembang. Kami mempertanyakan bagaimana komitmen menjaga Sumsel tetap kondusif dan zero conflict dapat diwujudkan apabila masyarakat yang menyampaikan aspirasi justru menghadapi situasi yang mengancam kebebasan berpendapat,” tegas Farhan.

Ia menegaskan bahwa menjaga keamanan bukan sekadar memastikan tidak terjadi bentrokan di permukaan. Keamanan yang sesungguhnya adalah ketika masyarakat dapat menyampaikan kritik, mahasiswa dapat menjalankan fungsi kontrol sosial, dan setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum tanpa intimidasi maupun kekerasan.

Menurut Farhan, prinsip zero conflict seharusnya dimaknai sebagai upaya mencegah konflik melalui pendekatan yang adil, dialogis, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat, bukan dengan membatasi kritik atau membungkam aspirasi.

“Jangan sampai zero conflict hanya dimaknai sebagai situasi tanpa demonstrasi atau tanpa suara perlawanan. Demokrasi tidak bisa diukur dari seberapa sunyi jalanan, tetapi dari seberapa aman rakyat menyampaikan pendapatnya. Kritik mahasiswa bukan ancaman bagi keamanan. Justru kritik merupakan bagian dari kontrol publik agar kekuasaan dan institusi negara tetap berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Farhan juga mengkritik respons Kapolda Sumsel yang dinilainya belum menunjukkan ketegasan sebagaimana diharapkan publik. Ia meminta agar pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat diikuti dengan langkah konkret untuk menelusuri dugaan tindakan premanisme dan memastikan perlindungan terhadap massa aksi.

“Kapolda tidak boleh berhenti pada pernyataan normatif. Publik membutuhkan kejelasan, keberanian mengambil tindakan sesuai hukum, dan jaminan bahwa siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran akan diperiksa secara profesional. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena melihat persoalan serius hanya dijawab dengan kata-kata,” lanjutnya.

Ia mengingatkan bahwa hak menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Karena itu, aparat kepolisian berkewajiban memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai.

Atas situasi tersebut, Farhan mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk mengevaluasi penanganan aksi Cipayung Plus Kota Palembang, mengusut secara transparan dugaan tindakan premanisme dan penghalangan kebebasan berpendapat, serta menyampaikan langkah konkret kepada publik dalam menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat.

“Jabatan Kapolda adalah amanah untuk melindungi masyarakat. Kami berharap Kapolda Sumsel membuktikan komitmennya melalui tindakan nyata, bukan sekadar narasi. Sumsel yang kondusif harus dibangun dengan keadilan, penghormatan terhadap hak konstitusional, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih,” tutup Farhan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini