Ki Edi Susilo Soroti Pentingnya Supremasi Hukum dalam Kasus Roy Suryo dan dr. Tifa

0
7

Sumsel.tajam.co.id PALEMBANG, Penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan kembali diuji pasca-penahanan Roy Suryo Notodiprojo serta Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) oleh Polda Metro Jaya. Kedua figur tersebut ditahan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong soal ijazah mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Menanggapi hal tersebut, DPD Brigade Rakyat Nusantara (BRN) Sumatera Selatan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sekretaris DPD BRN Sumsel, Ki Edi Susilo menyatakan bahwa langkah tegas yang diambil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan cerminan dari prosedur yang objektif dan bebas dari intervensi politik.

“Kami mengapresiasi profesionalisme Polda Metro Jaya. Penahanan ini harus dilihat sebagai bagian murni dari proses hukum demi tercapainya kepastian hukum di tengah masyarakat,” kata Ki Edi di Palembang, Sabtu (20/6/2026).

Lebih lanjut, Ki Edi mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan hak-hak tersangka. BRN Sumsel mendorong agar proses peradilan ke depan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah ini dinilai penting untuk menjaga marwah demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.(Rilis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini